JURNALIS.co.id – Momen acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Anton Rudiyanto memaparkan capaian kinerja jajarannya. Dia menyebut, hingga Juni 2022 Kejaksaan Negeri Sanggau telah memperoleh capaian kinerja yang cukup memuaskan.
“Bidang Intelijen selama periode Januari hingga Juni 2022 telah menunjukkan capaian kinerja yang cukup baik,” kata Anton pada acara puncak HBA ke-62 di kantornya, Jumat (22/07/2022).
Capaian itu, kata dia, telah dilaksanakan dua kali penyuluhan hukum terkait dana desa di wilayah Kabupaten Sanggau. Pertama digelar di Kecamatan Jangkang pada 16 Februari 2022 dan di Kecamatan Meliau pada 1 Maret 2022.
Selain itu, Anton menjelaskan, Bidang Intelijen juga sukses menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan tersebut digelar di SMP 1 Tayan Hilir pada 18 Januari 2022, di SMP Parindu 2 pada 25 Januari 2022 dan di SMP Parindu 1 pada 9 Februari 2022.
Begitu juga dengan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau telah berhasil menunjukkan capaian kinerja. Yakni telah melakukan penuntutan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Sungai Alai tahun anggaran 2020.
Selain itu, lanjut Anton, juga sedang berjalan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.
“Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak daerah pada UPPD Balai Karangan,” ungkapnya.
Bidang Tindak Pidana Umum, Anton menyebut, ada sejumlah perkara yang telah ditangani. Untuk perkara narkotika terdapat 34 SPDP, 32 prapenuntutan, 33 penuntutan, 11 eksekusi dan 3 upaya hukum. Perkara orang dan harta benda (Oharda) terdapat 54 SPDP, 49 prapenuntutan, 38 penuntutan, 17 eksekusi dan 1 upaya hukum.
Sementara untuk perkara Kamnegtibum, Kajari menyampaikan, terdapat 40 SPDP, 30 prapenuntutan, 25 penuntutan dan 14 eksekusi. Selain itu, Bidang Tindak Pidana Umum juga telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebanyak lima perkara.
Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dibeberkan Anton, telah dilakukan pertimbangan hukum sebanyak 4, bantuan hukum 5, pelayanan hukum 11 dan tindakan hukum lain 60.
Sedangkan capaian kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan, lanjut Kajari, telah dilakukan penjualan langsung barang rampasan negara sebanyak 17 unit pada periode Januari-Juni 2022 dengan jumlah setor ke kas negara sebesar Rp47.950.940.
“Dari berbagai capaian kinerja tersebut diharapkan adanya evaluasi untuk dapat mempertahankan maupun meningkatkan kinerja. Agar ke depan pelayanan kepada masyarakat semakin memuaskan dan menunjukkan integritas yang tinggi,” tutup Anton. (JR)
Discussion about this post