JURNALIS.co.id – Sebanyak 32 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Kantor Wilayah Kemenkumham Banten langsung dibebaskan untuk menjalani sisa hukuman di rumah, Jumat (22/07/2022) sore.
Napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan program asimilasi Kemenkumham ini berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.
Teguh, seorang Napi Lapas Kelas IIA Cilegon yang mendapatkan asimilasi tak henti berucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani.
“Alhamdulillah saya dapat asimilasi. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas. Yang jelas program ini gratis,” ucap Teguh.
Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan 32 Napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sudirman berharap kepada para warga binaan yang telah bebas untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Jadilah insan yang berguna, dan jauh lebih sabar dan ikhlas dalam menjalani hidup,” pesannya.
Ia juga mengingatkan meski dinyatakan bebas, warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah Napi menjalani program asimilasi di rumah. (edo/m@nk)
Discussion about this post