JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat mediasi permasalahan lahan masyarakat adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata dengan PT Maya Pulai Laman Estate (Cargill Group), Senin (25/07/2022).
Rapat menyangkut klaim lahan tanah adat yang sudah beberapa kali dilaksanakan dan terjadi sejak 2010 tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Alexander Wilyo.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman terhadap PT Maya Pulai Laman Estate adalah tanah adat yang diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta pembagian plasma.
Rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda sebagai pimpinan rapat dan diterima oleh seluruh peserta rapat.
Pertama, terhadap tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.
Kedua, PT Maya agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat pulai laman yang belum mendapatkan plasma.
Ketiga, sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya berkewajiban menyediakan dan membangun satu kapling setengan Ha sebagai tanah kas adat, serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.
Terakhir, terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris. Dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya.
Dalam rapat dihadiri Asisten II Setda, Asisten III Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Ketapang, Perwakilan Camat Manis Mata, Kapolsek Manis Mata, Danramil Manis Mata, DAD Manis Mata, Demong Adat Pulai Laman, Perwakilan PT Cargil serta perwakilan masyarakat. (lim)
Discussion about this post