JURNALIS.co.id – Perkara dugaan pencurian dan pembunuhan Asisten Kebun PT CNIS dengan tersangka Didot telah dilakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Sanggau ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada tanggal 26 Juli kemarin setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti,” kata Monita, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sanggau, Rabu (27/07/2022).
Dijelaskan dia, setelah tahap II ini otomatis penahanan terhadap tersangka di Kejari Sanggau dilakukan selama 20 hari ke depan. Dengan begitu, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau.
Terhadap tersangka, kata Monita, didakwa dengan pasal 339, pasal 338, pasal 365 dan pasal 363 KUHP.
“Selaku jaksa penuntut umumnya pak Agus Supriyanto. Secepatnya akan kita sidangkan,” pungkas Monika.
Seperti diketahui, dugaan pembunuhan terhadap Asisten Kebun PT CNIS Deni Martogi Parsaoran Sitinjak terjadi di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (06/05/2022). Korban merupakan warga Bubara Sunggal, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain tersangka Didot, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yaitu EW, S, J, YP dan FM. Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di Blok D 28 PT CNIS dan telah disidangkan. (JR)
Discussion about this post