JURNALIS.co.id – ME (47) terbilang pria serakah. Tak puas menikahi ibunya, anak tiri yang masih di bawah umur juga digarap.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah dusun di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. ME tega mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Bunga yang berusia 14 tahun. Bahkan akibat perbuatannya itu, saat siswi SMP tersebut dalam kondisi hamil kurang lebih tujuh bulan.
Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menjelaskan terungkapnya kasus ini pada 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Bermula kakek korban menerima telepon dari seorang guru honorer di SMP tempat cucunya mengenyam pendidikan. Dikatakan bahwa cucunya dalam kondisi hamil.
Informasi ini diteruskan sang kakek ke salah satu keluarga korban sekaligus pelapor dalam kasus ini. Pada 16 Juli 2022 pelapor bersama kakek korban menemui guru tersebut. Keduanya mendapatkan penjelasan bahwa Bunga sudah dilakukan tes kehamilan. Hasil dari tes tersebut bahwa Bunga positif hamil kurang lebih tujuh bulan.
“Menurut pengakuan korban yang melakukan hal tersebut adalah ayah tirinya, yaitu ME,” kata Kombo, Kamis (28/07/2022).
Pelapor lantas mengadukan kasus ini Polsek Beduai. Kemudian Kapolsek Beduai menindaklanjutinya dengan mencari dan menangkap terduga pelaku.
“Pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar jam 16.30 WIB, pelaku diamankan di rumahnya di satu di antara dusun di Kecamatan Beduai. Kemudian dibawa ke Polsek Beduai dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan korban bahwa sebanyak tujuh kali ayah tirinya melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap dirinya. Pertama dilakukan sekitar tahun 2021 hingga April 2022.
“Perbuatan terakhir itu pada bulan April tahun 2022. Dan keterangan dari korban, tindakan asusila dilakukan pada saat ibu korban tidak berada di rumah,” jelasnya.
Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya. Atas kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu alat tes kehamilan, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek warna biru, satu helai bra warna biru, dan satu helai celana dalam warna putih tanpa merk.
“Terduga pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kombo. (DD)
Discussion about this post