JURNALIS.co.id – Pengerjaan proyek Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang masih terbengkalai lantaran belum juga rampung dikerjakan. Padahal, tidak sedikit APBD tahun 2021 yang habis untuk membiayai proyek di bawah Dinas Kesehatan Ketapang tersebut.
Proyek senilai Rp25 milair lebih itu dikerjakan PT Peduli Bangsa. Perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang sesuai hasil pengumuman lelang di Website LPSE Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi beberapa waktu lalu, pembangunan RS Sandai terbengkalai. Tidak ada aktivitas. Tampak tumpukan kontruksi sisa pekerjaan. Di luar gedung masih berserakan.
Tidak hanya itu, di dalam bangunan rumah sakit terlihat sudah ada yang mulai rusak. Paling fatal, sebagian dek bangunan bagian luar rusak parah.
Atas kondisi belum berfungsinya Rumah Sakit tersebut, Kepala Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Harman Susandi mendorong agar pembangunan RS Sandai tetap dilanjutkan.
Menurut Harman, pembanguan RS Sandai sangat diharapkan masyarakat. Sehingga dia menyayangkan jika sekarang bangunan bernilai miliaran itu belum bisa difungsikan.
“Kita khawatir bangunannya rusak. Apapun alasannya, pembangunan ini harus dilanjutkan. Masyarakat berharap secepatnya bisa difungsikan,” ungkapnya, Jumat (29/07/2022).
Dia berpendapat, dengan dioperasikannya RS Sandai mempermudah warga Kecamatan Sandai mendapat pelayanan kesehatan. Terlebih nantinya akan ada dokter spesialis yang ditugaskan.
“Tentu dengan adanya Rumah Sakit, masyarakat bisa lebih mudah berobat, terutama masyarakat kurang mampu. Belum lagi mereka yang mau berobat dengan dokter spesialis,” timpalnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Rustami menyebut bahwa terbengkalainya pembangunan RS Sandai karena tidak diselesaikan oleh kontraktor.
“Pembangunan RS Pratama Sandai tidak diselesaikan oleh Kontraktor PT Peduli Bangsa,” kata Rustami saat dikonfirmasi, kemarin.
Lantaran tidak diselesaikan kontraktor, pihaknya melakukan pemutusan kontrak. Tetapi, kata dia, pembangunan tetap dilanjutkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Dilakukan pemutusan kontrak. Pembangunannya akan dilanjutkan pada APBD Perubahan,” tulis Rustami melalui pesan WhatsApp.
Kendati menyampaikan soal pemutusan kontrak dan akan melanjutkan pembangunan, Rustami tidak membeberkan alasan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan hingga diputus kontrak.
Bahkan, saat ditanya soal persentase pencairan anggaran ke pelaksana (kontraktor) dari total pagu dana, ia tak memberi jawaban pertanyaan tersebut. Pesan WhatsApp hanya dibaca yang bersangkutan. (lim)
Discussion about this post