JURNALIS.co.id – Angka pengangguran di Kota Singkawang mengalami peningkatan. Hal itu sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Singkawang.
Persentase angka pengangguran di Kota Singkawang pada tahun 2018 mencapai 7,88 persen. Tahun 2019 sempat turun 6,44 persen. Namun tahun 2020 pengangguran di Kota Amoi di bawah kepemimpinan Tjhai Chui Mie ini meningkat lagi menjadi 8,78 persen. Bahkan tahun 2021 terus meningkat hingga mencapai 9,16 persen.
Kepala Bidang Ketanagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang Kota Singkawang, Harso mengatakan bahwa peningkatan angka pengangguran merupakan dampak dari musibah pandemi Covid-19. Sehingga banyaknya perusahaan mengurangi karyawannya yang berakibat pada tingginya angka pengangguran.
“Tapi dari data tersebut memang untuk Kota Singkawang kalau cerita data pengangguran terbuka itu kewenangan dari BPS, rillnya di Dinas Tenaga Kerja kita melihat data itu pada tahun 2020 memang kita berdasarkan AK 1, kalau dulu namanya kartu kuning.” kata Harso, Senin (01/08/2022).
Sementara pada tahun ini, Harso menyebutkan bahwa angka pengangguran sudah mulai terdata, meski jumlah tersebut masih bersifat sementara. Karena semua data pada tahun ini akan masuk pada akhir tahun.
“Data yang kita miliki untuk yang terdaftar di kita ini ada 112 orang. Di tahun 2022 ini per Juli 2022 ini baru 40 orang, itu pun kebanyakan pembuatan AK 1, karena ada persyaratan-persyaratan dari suatu perusahaan biasanya Alfamart dan Indomaret,” jelas Harso.
Menurut Harso, masalah peningkatan angka pengangguran di Kota Singkawang harus ditangani secara serius. Dalam hal ini tidak hanya menjadi tugas pihak Pemkot Singkawang, namun juga harus melibatkan pemerintah pusat.
“Dan pembuatan AK 1 itu apabila mereka ingin menjadi PMI itu syaratnya wajib. Dari data per Juli 2022 Itu sebanyak 40 orang, memang untuk mengatasi tersebut perlu suatu upaya dari pemerintah kota provinsi maupun pusat,” pungkas Harso. (gun)
Discussion about this post