
JURNALIS.co.id – Ruas jalan perawas dari Kecamatan Simpang Hilir ke Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang dalam tahap pengerjaan.
Kegiatan tersebut dibenarkan oleh Budi Utomo selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kayong Utara, pada Kamis (04/08/2022).
Menurut Budi, kondisi jalan Perawas untuk saat ini dalam pengerjaan, yang menyambungkan segmen Lima.
“Yang dulu ditimbun belum selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi Utomo menjelaskan, untuk tahun 2022 ini pembangunan ruas jalan Perawas menggunakan sumber dana dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp.15 Miliar.
Selain itu, Budi Utomo juga mengungkapkan, terkait kondisi jalan saat ini antara Perawas ke Simpang Dua belum bisa dilalui kendaraan seperti truk atau kendaraan besar lainnya.
“Mobil kecil bisa, tapi dalam kondisi tidak hujan. Atau kondisi jalan pada saat kering bisa dilalui kendaraan,” ucapnya.
“Untuk dalam proses pengerjaan saat ini saya belum mengecek kondisi terakhir, apakah ditutup atau tidak untuk pengendara yang ingin melalui jalur tersebut,” lanjutnya.
Budi mengatakan, untuk jarak tempuh dari Desa Melano ke Perawas kurang lebih 30 puluh kilometer.
“Kalau jalan efektif dari Kecamatan Sukadana ke Pontianak bisa ditempuh 6 sampai 7 jam,” ujarnya.
Pihaknya optimis kedepan bisa menghubungkan jalan Perawas ke Simpang Dua.
“Sebab itu upaya kita untuk membuka daerah Kabupaten Kayong Utara terhubung ke daerah-daerah yang lain,” pungkasnya.
(R/T/Ndi)
Discussion about this post