JURNALIS.co.id – Terdakwa Jailani warga Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu yang terlibat kasus Narkoba akhirnya diputus bersalah. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Putussibau, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, Rabu (03/08/2022).
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (04/08/2022).
Crista mengatakan, dalam putusan hakim menyatakan terdakwa Jailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Dalam putusan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti sebuah paket narkotika, sebuah korek api, sebuah bong, gunting, sedotan, Handphone, toples dan 3 buah aluminum foil untuk dimusnahkan.
“Tapi terdakwa atau Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan,” terang Crista.
Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir dan ada kemungkinan banding terhadap putusan dari hakim terhadap klienya.
“Berat benar putusan hakim,” pungkasnya.
Perlu diketahui penangkapan terdakwa Jailani terjadi di salon miliknya di jalan Lintas Utara Desa Badau Kecamatan Badau, 22 Maret 2022. Hasil tangkapannya sebuah paket sabu (klip) seberat 0,46 gram dengan barang bukti lain sebuah korek api, bong dan lainnya.
Terdakwa mendapatkan barang ini membeli dengan Herman yang sudah ditangkap dalam kasus yang sama, namun waktu penangkapan berbeda. Untuk mendapatkan barang ini terdakwa kongsi dengan temannya, Jimmi. (opik)
Discussion about this post