JURNALIS.co.id – Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan karena kedapatan sedang mengangkut 12 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pelaku diamankan petugas pada Senin (08/08/2022) di lokasi Jalan Pelang – Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin mengatakan, selain mengamankan BO, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih bermuatan 12 drum solar atau sekitar 2.400 liter.
“Saat diamankan pelaku mengaku kalau minyak tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer minyak dengan harga di atas harga subsidi,” kata Yasin, Selasa (09/08/2022).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Yasin.
Sebelumnya, lanjut dia, Polres Ketapang telah beberapa kali melakukan penegakan hukum terkait penyeludupan dan penimbunan BBM ilegal.
“Seperti pada 13 April 2022, dimana kita mengamankan satu orang pelaku inisial JI yang pada saat itu sedang mengangkut 2.200 liter BBM jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di Kecamatan Matan Hilir Utara,” ungkapnya.
Kemudian, pada 14 April 2022 juga diamankan satu orang pelaku berinisial SU di Jalan Pelang Tumbang Titi dengan barang bukti satu unit truk bermuatan 6.800 liter solar subsidi.
“Sehingga total dari tiga kasus ini, hampir 11.400 liter solar subsidi yang berhasil kita amankan dari upaya penyalahgunaan,” pungkas Yasin. (lim)
Discussion about this post