JURNALIS.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPRD Kalbar, Thomas Alexander mengatakan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebelum disahkan.
“Setelah disahkan nanti pemerintah daerah wajib mendanai dan membiayai petani, karena sifatnya memang mengikat,” ucapnya, Rabu (10/08/2022).
Pembahasan Perda ini tinggal menunggu finalisasi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Kalbar dan selanjutnya disahkan. Selama ini kata Thomas petani di Kalbar belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Mereka belum merasakan bantuan bibit, pupuk, alsintan hingga tenaga penyuluh yang dibutuhkan. pemerintah selalu beralasan anggaran yang ada di kas daerah terbatas,” sesalnya.
Padahal menurut legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, petani merupakan garda terdepan perekonomian dan perlu diperhatikan pemerintah. Dari data yang ia miliki setidaknya ada 5.550 kelompok tani di Kalbar.
“Hadirnya Perda ini kita harapkan ada perhatian khusus pemerintah. Sebab, poin Raperda ini agar pemerintah daerah bertanggung jawab dan harus membiayai kelompok tani dengan APBD Provinsi,” ucapnya.
Selain pemberdayaan petani, apabila disahkan Perda ini juga menjamin stabilitas harga hasil panen. Caranya memperkuat BUMD hingga Bumdes untuk menjual hasil petani di luar. Kalaupun harga rentan anjlok, mereka bisa membeli di atas harga pasaran. “Kalau di harga pasaran Rp60 ribu. Dia bisa beli Rp70 ribu,” tukasnya. (lov)
Discussion about this post