
JURNALIS.co.id – Bupati Sambas, Satono meminta penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kabupaten Sambas dengan menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Bupati Satono menyampaikan alasan perlunya penambahan kuota solar untuk Kabupaten Sambas sesuai dengan Poin Nomor 3, Surat bernomor 510/150/Kumindag-E.
Adapun alasannya, karena adanya peningkatan aktivitas perekonomian saat ini, yang berdampak pada meningkatnya JBT minyak solar pada triwulan I dan II Tahun 2022. Kondisi ini menimbulkan antrean panjang di seluruh SPBU penyalur JBT solar di Kabupaten Sambas. Sehingga menimbulkan keresahan dan solar kelangkaan solar. Nelayan pun terdampak. Tidak bisa melaut akibat sulitnya mendapat solar.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini kami mengusulkan adanya penambahan kuota JBT minyak solar tahun 2022 di Kabupaten Sambas dengan rincian terlampir,” kata Bupati Sambas Satono berdasarkan sesuai isi surat.
Adapun rincian usulan penambahan kuota sebagaimana surat Bupati Sambas, Satono ke BPH Migas yaitu sebagai berikut. Usulan penambahan kuota usaha perikanan sebesar 48.104 KL. Usulan penambahan kuota solar untuk usaha pertanian sebesar 7.200 KL.
Selanjutnya, usulan penambahan kuota solar untuk pelayanan umum sebesar 384 KL, dan usulan penambahan kuota solar untuk transportasi sebesar 58.378 KL. Sehingga total usulan penambahan kuota solar yang diinginkan sebanyak 114.066 KL. (gun)
Discussion about this post