JURNALIS.co.id – Puluhan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Putussibau diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Remisi umum kemerdekaan RI ini sudah disampaikan Rutan Putussibau ke Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk selanjutnya diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemaayarakatan (Dirjen PAS) di Jakarta.
“Untuk remisi sebulan 14 orang, 2 bulan 10 orang, 3 bulan 27 orang, 4 bulan 13 orang, 5 bulan 4 orang dan 6 bulan 4 orang. Sampai hari ini belum dikeluarkan SK nya,” kata Sumardyanta, Plt Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Senin (15/08/2022).
Pria disapa Totok ini menyampaikan, WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekan tersebut mulai dari kasus narkoba dan lainnya.
“Di sini ada 3 WBP yang terkena kasus korupsi. Untuk kasus korupsi ada dua orang belum dapat remisi yakni Omar dan Bruno karena mereka harus membayar denda terlebih dahulu, kemudian Viktor remisinya akan segera disusulkan karena baru membayar denda,” pungkas Totok. (opik)
Discussion about this post