
JURNALIS.co.id – Bupati Sambas, Satono didampingi Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melakukan upaya pemantauan dan imbauan terhadap truk dengan muatan berlebih. Dalam hal ini, sejumlah truk dengan muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dicegat oleh Bupati Satono berserta rombongan untuk diberi pemahaman.
Bupati Satono, mengatakan pencegatan terhadap truk yang ODOL merupakan upaya untuk mencegah kerusakan dini terhadap jalan di daerah Paloh. Mengingat truk banyaknya truk over dimensi yang melintas dapat memberikan dampak besar terhadap infrastruktur.
“Kemarin kita cegat rombongan truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi batas wajar. Itulah sebenarnya yang menyebabkan infrastruktur jalan kita cepat rusak. Para sopir-sopir ini sengaja membawa muatan yang sangat berat dan melebihi dimensi bak truknya,” kata Bupati Satono, Minggu (14/08/2022)
Pencegatan yang dilakukan oleh Bupati Satono saat dia menghadiri acara di daerah Paloh dan tanpa sengaja melihat truk bermuatan melebihi batas. Menurut Bupati Satono, kelebihan muatan tidak hanya dapat merusak infrastruktur, tapi juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Bupati Satono menegaskan muatan berlebih membuat mobil sulit untuk dikendalikan di medan-medan tertentu. Tidak hanya sampai di situ, kendaraan dengan bermuatan berlebihan juga telah melanggar aturan lalu lintas.
“Dari segi aturan itu sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Di situ sudah jelas ada pidana dan denda kepada pelanggarnya. Tapi kemarin hanya kita beri imbauan saja, langsung oleh Bapak Kapolres Sambas,” jelas Bupati Satono.
Bupati Satono menegaskan, seluruh perusahaan atau pembeli Tandan Buah Segar (TBS) buah sawit harus mengingatkan kepada sopir pengangkut sawit agar tidak membawa muatan secara berlebihan. Mengingat, hal itu akan merugikan masyarakat. (gun)
Discussion about this post