
JURNALIS.co.id – Ratusan warga dari berbagai Kecamatan di perhuluan Kabupaten Ketapang menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin (15/08/2022) siang. Mereka menyampaikan keluhan soal sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan sehari-hari.
Juru bicara massa, Isiat Ishak mengatakan, selama satu bulan terakhir masyarakat di berbagai kecamatan di perhuluan sudah tidak lagi mendapat suplai BBM bersubsidi. Mulai dari solar, bensin, dan pertalite.
Menurut Isiat, hal tersebut disebabkan rekomendasi penyaluran BBM ke daerah perhuluan dari pemerintah daerah akan direvisi.
Untuk itu, pihaknya mendesak DPRD dan Pemda, serta pihak terkait agar segera memberikan solusi penyaluran BBM di perhuluan Ketapang.
“Kami masyarakat perhuluan juga termasuk masyarakat Ketapang yang mempunyai hak yang sama terkait BBM bersubsidi. Bukan hanya milik masyarakat di daerah kota saja,” kata Isiat.
Kemudian, dia minta kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya agar tidak mau diintervensi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Ketapang.
“Karena intervensi kelompok tersebut hanya membuat masyarakat pedalaman yang menderita lantaran tidak bisa menikmati BBM subsidi,” ujarnya.
Selain itu, Isiat mendorong penegak hukum agar dapat memberantas penyalahgunaan BBM di Ketapang.
“Terkait mafia-mafia BBM, kami serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk menanganinya. Intinya, kami menuntut hak kami sebagai masyarakat untuk mendapatkan hak kami,” timpalnya.
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, yang menerima langsung kedatangan demo massa mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami selaku wakil rakyat akan menindaklanjuti persoalan yang bapak-bapak sampaikan dengan memanggil pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan rapat koordinasi. Rencana sore ini akan kita laksanakan,” ucap Febriadi.
Kantongi Rekomendasi, Boleh Beli Pakai Drum
Sementara Kabag Ekbang Setda Ketapang, Devi Harinda mengatakan, sejauh ini pemerintah sudah melakukan koordinasi bersama BPH Migas Kalbar dan Hiswana Migas Ketapang dan pihak lainnya terkait persoalan BBM bersubsidi di Ketapang.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi soal permasalan BBM bersubsidi di Ketapang. Yang mana terkait penyaluran atau pendistribusian BBM bersubsidi aturannya sudah ditetapkan dan disepakati dengan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022,” jelasnya.
Menyangkut pembelian BBM bersubsidi menggunakan drum, konsumen dan pengguna harus melalui rekomendasi dari kepala dinas yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Dinas yang bisa memberikan rekomendasi yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial.
“Untuk pengunaan atau pembelian BBM bersubsidi ini, selain rekomendasi dari kepala OPD terkait, juga harus rekomendasi kepala desa setempat. Lama surat rekomendasi hanya untuk 30 hari. Selebihnya harus diperpanjang. Intinya pengguna atau konsumen mengajukan rekomendasi sesuai keperluan dan peruntukan masing-masing,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post