JURNALIS.co.id – DPRD Ketapang menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif pandangan umum anggota DPRD terhadap Pidato Bupati atas pengantar nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (15/08/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi dan didamping para wakil Ketua DPRD. Dari eksekutif diwakili Wakil Bupati Ketapang, H Farhan.
“Mudah-mudahan ini menjadikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi lebih efektif, efisien, tepat guna dan tepat sasaran,” kata Farhan mengawali sambutannya.
Farhan menyampaikan, terhadap bidang pendapatan daerah yang diminta DPRD agar Pemkab merintah terus membuat inovasi dan terobosan untuk peningkatan PAD, akan dilakukan sistem jemput bola.
“Kami sampaikan bahwa untuk optimalisasi PAD dari penerimaan pajak daerah, kami akan melakukan sistem jemput bola, dengan pengadaan mobil operasional pembayaran yang didisain khusus guna memudahkan para wajib pajak membayar pajak daerah,” jelas Farhan.
Sedangka untuk optimalisasi PAD dari penerimaan retribusi daerah, tidak ada pembayaran secara tunai. Akan tetapi melalui cash management sistem (CMS) yang memudahkan bendahara penerimaan satuan kerja pengelola retribusi dalam membayar retribusi daerah.
Kemudian, bersama-sama dengan satuan kerja pengelola pendapatan daerah melakukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, terhadap bidang belanja daerah, APBD disusun berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Tentunya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” sambung Farhan.
Hal demikian berpedoman pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran (KUA) dan priorotas plafon anggaran sementara (PPAS).
Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kemudian memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” jelasnya.
Dia menegaskan, terhadap pembangunan yang belum dapat dilaksanakan maksimal dan belum bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, Ke depan melalui dinas terkait, akan berusaha melakukan pembangunan berkelanjutan agar manfaatnya lebih dapat dirasakan masyarakat.
Selanjutnya, menyangkut saran agar Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para kepala desa yang mengelola alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), Pemkab telah melakukan peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Kita juga sudah melakukan monitoring desa untuk melihat perkembangan pengelolaan keuangan desa. Menyampaikan menteri informasi terkait peraturan pengelolaan keuangan desa terbaru,” sebutnya.
Soal sikap Pemkab tentang wacana Pemerintah Pusat menghapus tenaga kontrak, pihaknya melalui Kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPM dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Terhadap kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, kebersihan dan satuan pengamanan dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujarnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengambil langkah konkret dalam upaya penyelamatan terhadap tenaga kontrak tanpa menunggu sampai 2023. Di antaranya melakukan pemetaan tenaga kontrak yang sesuai data sebanyak 5.061.
“Berdasarkan jumlah tersebut, tenaga kontrak yang berpeluang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai kualifikasi pendidikan dan usia sebanyak 4.176. Sedangkan yang dapat berpeluang mengikuti tenaga alih daya atau outsourcing sebanyak 885,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun 2022 formasi PPPK untuk guru sebanyak 2.929. Tenaga kesehatan sebanyak 500 dan tenaga teknis 90 orang.
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan, naskah jawaban eksekutif tersebut selanjutnya akan distribusikan kepada para Anggota DPRD Ketapang.
“Naskah tersebut sebagai referensi dalam rapat-rapat pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 selanjutnya,” pungkas Febriadi. (lim)
Discussion about this post