JURNALIS.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penahanan terhadap F selaku mantan Kasi Kredit salah satu bank di Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak, Kamis (18/08/2022).
F menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai Tahun Anggaran 2017 pada bank tersebut. Penyidik menitipkan tersangka F di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak selama 20 hari.
“F ditetapkan sebagai tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: PRINT- 01/O.1.10/Fd.2/02/2021 tanggal 03 Pebruari 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01.a/O.1.10/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021,” terang Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi.
Tersangka F menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.590.000.000.
“F dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” ungkap Wahyudi. (m@nk)
Discussion about this post