JURNALIS.co.id – DPRD Kalbar menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2022, Senin (22/08/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Prabasa Anantatur, Suriansyah, Syarif Amin Muhammad serta Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah daerah diberikan kesempatan mengajukan perubahan APBD apabila didapati hal-hal yang berubah pada asumsi ekonomi makro dan pada perkiraan pendapatan atau belanja dari tahun anggaran yang berjalan.
“Terhadap hal itu pemerintah mengajukan perubahan rencana pendapatan dan rencana belanja,” kata Suriansyah.
Sementara untuk asumsi ekonomi makro tahun 2022 tidak berubah dengan penyusunan APBD murni. Perubahan hanya terjadi pada rencana pendapatan dan belanja.
Prioritas perubahan APBD tahun 2022, kata Suriansyah sama dengan tahun sebelumnya, yakni infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain itu juga dianggarkan sejumlah program pembangunan yang harus dilaksanakan tahun ini, tapi belum dianggarkan di APBD murni.
“Pada prinsipnya tidak ada hal baru di APBD Perubahan hanya melengkapi APBD murni yang sudab dianggarkan pada waktunya sebelumnya,” terangnya.
Untuk diketahui, belanja operasi yang sebelumnya Rp3.605.734. 765.576 meningkat Rp139.356.787.770 menjadi Rp3.745. 091.553.346.
Sementara untuk belanja modal yang semula Rp896.649.751.630 naik menjadi Rp1.109. 707.398.039.
Sementara belanja tak terduga mengalami pengurangan dari sebelumnya Rp30 miliar menjadi Rp18,3 miliar.
Sedangkan untuk belanja transfer yang semula Rp1.152.032.982.745 naik menjadi Rp1.190.661.092.210. (lov)
Discussion about this post