
JURNALIS.co.id – KPU Kabupaten Sanggau masih terus melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi yang dilakukan sejak 16 Agustus lalu itu diperpanjang hingga 6 September 2022.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan perpanjangan jadwal verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol sesuai keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Semula pelaksanaan verifikasi dilakukan pada 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022. Setelah terbit perubahan keputusan KPU tanggal 26 Agustus 2022, maka verifikasi administrasi keanggotaan partai politik diperpanjang hingga 6 September 2022,” terangnya, Minggu (28/08/2022).
Iis menyebut, KPU Sanggau secara simultan melakukan verifikasi keanggotaan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang diterima KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Verifikasi ini dilakukan terhadap 24 partai politik dengan total keanggotaan 16.208 orang.
Dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diverifikasi itu, dia bilang, meliputi daftar nama anggota partai politik yang tercantum di dalam Sipol, dokumen KTA dan KTP-el atau KK, serta daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercantum di dalam Sipol.
“Dari hasil pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan yang sedang dilakukan oleh KPU Sanggau, memang telah didapati beberapa keanggotaan yang berpotensi TMS. Salah satunya berstatus ganda, baik itu ganda identik dalam satu partai maupun ganda eksternal dengan partai lainnya,” ungkap Iis.
Mengenai keanggotaan ganda secara Identik, dikatakan dia, maka sesuai ketentuan KPU akan menerima satu anggota dan menyatakan status TMS kepada nama ganda Identik lainnya.
Sedangkan untuk keanggotaan ganda eksternal dengan partai politik lainnya, Iis menyatakan, maka KPU terlebih dahulu memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan meminta kepada partai politik yang bersangkutan untuk membuktikan keanggotaannya dengan menyampaikan surat pernyataan yang di-upload melalui Sipol sampai waktu yang telah ditentukan dalam peraturan.
“Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda, keanggotaan yang berpotensi TMS keanggotaan, paling lambat dilakukan partai politik pada 3 September 2022,” pungkas Iis. (JR)
Discussion about this post