Aktivitas tambang pasir milik Kim Ikbae di Kabupaten Sintang tidak memiliki izin dari pemerintah. Ironisnya, selama 10 tahun menjarah Sumber Daya Alam (SDA) Bumi Senentang, pengusaha kawakan asal Korea itu tidak pernah tersentuh hukum.
Laporan: Tim Jurnalis.co.id
Tambang Pasir kepunyaan Kim Ikbae berlokasi di Jalan MT Haryono, RT 008/RW 002, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Setiap hari, puluhan truk keluar masuk mengangkut pasir untuk dijual.
“Izin (Perizinan) sedang diurus. Baru tadi pagi diurus. Semua yang urus itu si Akun, Pak Dewan,” ucap Kim Ikbae kepada wartawan Jurnalis.co.id di Kota Sintang, Rabu (24/8/2022).
Kim mengaku, sebenarnya hendak mengurus perizinan sedari awal. “Sudah mau urus ke provinsi (Pemerintah Provinsi). Terus disuruh ke pusat lagi (Pemerintah Pusat),” akunya.
Kim bilang, sudah mendatangi Kantor Bupati Sintang untuk mengurus izin pertambangannya. “Mereka bilang izin ini haknya provinsi. Nah sekarang kita proses mengajukan,” katanya.
Kepada Tim Liputan Jurnalis.co.id, Kim Ikbae mengaku sudah 10 tahun berbisnis pasir di Kabupaten Sintang. Selama usaha beroperasi, Kim tidak pernah mendapat dan mengantongi izin.
Bahkan, Kim mengaku baru membuat Perseroan Terbatas (PT). “Saya lupa nama PT-nya. Kalau tidak, salah PT Kita Bersama. Coba tanya Pak Akun, dia yang ngurusnya,” bebernya.
Tim Liputan mendatangi lokasi tambang pasir milik Kim. Di lokasi itu, satu ekskavator tengah sibuk menggali dan memindahkan pasir ke bak-bak truk. Tidak jauh dari lahan tambang, terdapat satu pos jaga.
Tidak ada satpam di Pos Penjagaan tersebut. Hanya ada beberapa barang. Di dalam pos, terdapat papan imbauan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang.
Papan Pemberitahuan itu bertuliskan ‘Setiap Anda melakukan transaksi jual beli Batu/Granit dan Pasir dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) sebesar 15 %. Pajak langsung dipungut oleh penjual/pengusaha’.
Kim Ikbae mengaku rutin membayar pajak. “Saya tidak urus (Pajak). Cuma, saya tahunya setiap bulan ada bayar dan setiap tahun ada. Saya juga lapor semua ke kantor pajak terkait penghasilan,” sebutnya.
Ia menuturkan, Bappenda Sintang mau menerima setoran pajak darinya. “Karena meraka semua tahu bahwa saya sedang proses mengurus perizinan” kata Kim.
Sejak awal wawancara, Kim Ikbae terus menyebut nama Akun, seorang Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Kepada wartawan, Kim mengaku, kerap memerintahkan Anggota Legislatif itu untuk mengawal usaha-usahanya.

“Dia bantu saya. Misalnya mengurus perizinan. Kalau dia (Akun) yang urus kita beri biaya,” beber Kim Ikbae.
Ketua RT 008, Yakupan membenarkan, Kim merupakan pengusaha tambang pasir di lingkungannya. Bahkan sudah beroperasi bertahun-tahun beraktivitas di wilayah MT Haryono.

Kendati begitu, sejak dipilih menjadi Ketua RT hingga saat ini, Yakupan mengaku, tidak pernah melihat bentuk perizinan usaha tambang pasir milik Kim. Bahkan menurutnya, Kim juga tidak melapor ke RT.
“Kalau masalah izin, saya tidak tahu. Untuk izin ke saya (RT) juga tidak ada. Apalagi dia melampirkan berkas perusahaannya,” beber Yakupan.
Menurut Yakupan, tambang pasir milik Kim di wilayahnya hanya sebagai tempat penampungan. Kim diketahui, menyedot pasir di wilayah lain.
“Sebenarnya dia bukan nambang di situ. Galinya di tempat lain dan dibawa ke sini menggunakan ponton,’’ sebut Yakupan.
Ia menuturkan, Kim menyedot pasir di perhuluan Baning. “Jadi di wilayah saya itu hanya untuk tempat nampung saja. Yang jelas dia tidak nyedot pasir di situ,” ungkapnya.
Yakupan mengatakan, Kim Ikbae merupakan pengusaha besar di Kabupaten Sintang. “Dia juga banyak proyek. Bahkan proyek yang besar-besar di sintang ini punya Pak Kim,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Sintang, Joni Sianturi mengaku, tidak mengetahui, apakah tambang pasir milik Kim Ikbae memiliki izin atau tidak. Pihaknya hanya memungut pajak.
“Ada izin atau tidak, kita tetap ambil pajak. Karena dia sudah mengambil Sumber Daya Alam di Kabupaten Sintang,” kata Joni Sianturi ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2022).
Dari data Bappenda Sintang, tercatat nama Yayasan Cahaya Sintang sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak. Yayasan tersebut terdata sejak 2019 telah menyetorkan pajak ke Bappenda.
Berdasarkan catatan nota penjualan, sehari tambang pasir milik Kim Ikbae melaporkan penjualan rata-rata Rp400 ribu atau sekitar 14 meter kubik pasir.
Laporan Kim Ikbae ke Bappenda Sintang seperti berbanding terbalik. Di lapangan, dalam sehari truk-truk puluhan kali keluar masuk mengangkut pasir untuk dijual.
Selain itu, keterangan Kim soal tambang pasirnya memiliki badan hukum Perseroan Terbatas tidak benar adanya. Kim menggunakan Yayasan Cahaya Sintang untuk jual beli pasir.
Tim Liputan Jurnalis.co.id lantas berupaya mengonfirmasi Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Akun alias Lim Hie Soen yang disebut-sebut Kim Ikbae sebagai makelar mengurus perizinan di Sintang.
Permohonan wawancara pada Kamis (25/8/2022) tidak ditanggapi Politisi Partai Hanura itu. Sehari sebelumnya, Akun sempat berjanji untuk memberikan klarifikasi.
“Besok saja. Hari ini saya tidak enak badan. Sedang sakit,” kata Lim Hie Soen menjawab Jurnalis.co.id. (Tim)





Discussion about this post