JURNALIS.co.id- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kompak duduk bersama untuk menyelesaikan tapal batas wilayah yang bermasalah. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Hasil pertemuan, Gubernur menyarankan menunda, karena naskah yang dibuat harus direvisi isinya, agar permasalahan selesaikan semuanya.
Sutarmidji mengatakan, tujuan penetapan batas wilayah ini dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai langkah yang kita ambil malah tidak mensejahterakan masyarakat,” kata Sutarmidji saat memimpin pertemuan penyelesaian tapal batas Kota Pontianak dan Kubu Raya sambil meminta untuk mengubah isi naskah yang akan di tanda tangani, Senin (05/09/2022) di ruangan rapat Praja I Kantor Gubernur Kalbar.
Sutarmidji berharap, masing-masing daerah bijak dalam menyelesaikan permasalahan batas ini dan berprinsip, demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya siap jika wilayah tersebut perlu ditetapkan,” tegas Gubernur Kalbar.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendra mengatakan pertemuan ini guna mengusulkan Persil perubahan batas daerah melalui penelitian garis batas antara dua kabupaten/kota.
“Pertemuan tersebut untuk mengusulkan berdasar adanya Persil yang sebelum sudah ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa persoalan Pemerintah Kota Pontianak tentang sedikit wilayahnya masuk Kubu Raya pada peta putusan Permendagri Nomor 52, juga akan didetailkan. Menurutnya tak ada persoalan perebutan batas wilayah. Yang terjadi mungkin hanya selisih peta mesti dibenarkan. Setelah kedua wilayah sepakat, barulah akan diusulkan di Kemendagri melalui pihak provinsi.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Hanya teknis saja. Tidak ada perebutan wilayah. Hanya peta saja, tinggal disepakatkan sehingga tidak menimbulkan keliru. Untuk usulan ke pusat, ada di Pemprov bukan kewenangan kita. Tapi dalam persoalan ini akan dibicarakan substansinya agar tidak keliru,” tutupnya.
Sementara Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penandatanganan berita acara kesepakatan perubahan batas daerah melalui penelitian garis batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil tanah SHM nomor 1282.
Salah satu pembahasan Persil ini, juga membahas soal batas Parit Mayor dan Sungai Beliung dimana di peta aturan Permendagri nomor 52, sebagian wilayah komplek justru masuk di Kabupaten Kubu Raya.
“Kedua wilayah tersebut, berdasar sertifikat BPN, masuk wilayah Kota Pontianak. Namun saat aturan Permendagri nomor 52 keluar, wilayah tersebut justru masuk ke Kabupaten Kubu Raya” ujarnya.
Akibat hal tersebut, belum lama ini polemik muncul. Protes datang dari warga komplek yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya. Di pertemuan ini, akan diklopkan dan diakomodir. Sebab sejak dulu, wilayah masyarakat ini memang sudah masuk di Kota Pontianak. Di sini, kedua wilayah bersepakat dengan penetapan batas wilayah ini dengan diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Nanti setelah kedua wilayah bersepakat,diusulkan dengan diketahui Pak Gub. Barulah setelah itu dikirim di Kemendagri. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan kedua wilayah bersepakat,” ujarnya. (sym)
Discussion about this post