JURNALIS.co.id – Uju Negara tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia beberapa waktu yang lalu sudah dua bulan mendekam di Rutan Putussibau.
Saat ditemui JURNALIS.co.id di Rutan Putussibau, Rabu (07/09/2022) kondisinya tampak kurang sehat. Dengan tatapan kosong pria berusia 47 tahun tersebut pun menceritakan bagaimana dirinya bisa terlibat dalam kasus penyelundupan PMI ilegal.
Menurutnya penyelundupan PMI ilegal ini sudah diatur semuanya oleh oknum TNI-Polri. Dirinya terlibat penyelundupan PMI ini awalnya diajak oleh seorang oknum TNI yang bertugas berinisial By.
“Saya diajak dan dibawa ke dalam truk dengan membawa uang sampai ke perbatasan. Uang itu dipungut oleh kepala rombongan saat itu, per kepala Rp500 ribu, saya tidak tahu siapa orangnya,” katanya.
Uju Negara mengatakan selama pengantaran PMI ilegal dirinya kerap berkomunikasi dengan oknum TNI inisial By tersebut, baik jam keberangkatan hingga keamanan. Tidak hanya dengan By, ternyata Uju Negara juga berkomunikasi dengan anggota Polsek Puring Kencana berinisial Mr, Er, Sp dan Ur.
Uju Negara menjelaskan dalam kasus ini perannya hanya sebagai pengantar PMI ilegal. Saat itu memang PMI ilegal yang diantar jumlahnya 28 orang, di luar anak-anak.
“Jadi saya ngantar PMI itu dari Simpang Kantuk terus masuk ke Puring Kencana. Belum sampai perbatasan Indonesia – Malaysia saya ditangkap oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia,” ujarnya.
Warga Badau ini mengatakan, dirinya sudah empat kali melakukan pengantaran PMI ilegal.
“Jadi selama saya ngantar PMI ini sudah dikondisikan semuanya. Yang kondisikan itu oknum TNI dan Polri. Kalau tidak dikondisikan mana saya berani,” sebutnya.
Untuk jumlah PMI ilegal yang pernah diantarnya selama empat kali di tahun 2022 ini. Pertama jumlah PMI yang diantar ada tiga orang, kedua 4 orang dan ketiga 8 orang. Sedangkan yang keempat kalinya sebanyak 28 orang ini baru gagal.
“Untuk pengantaran dari pertama hingga ketiga ini tembus semua ke perbatasan. Dan saat perbatasan ini pun sudah ada yang mengaturnya,” jelasnya.
Lanjut Uju Negara, sebenarnya selama ini yang mengantar PMI ilegal bukan hanya dirinya saja. Tetapi banyak juga yang lain mengantar. Tetapi dirinya enggan menyebutkan siapa-siapa orangnya.
“Bahkan ketika saya tertangkap saat ngantar 28 orang ini, ada juga orang lain yang mengantar mereka,” ucapnya.
Menurut Uju Negara, bahwa penyelundupan PMI ilegal di daerah perbatasan sudah lama terjadi. Namun dirinya tidak ingin mencampuri urusan tersebut. Bahkan di perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu dengan Malaysia ada seseorang berinisial IK melakukan penyelundupan PMI ilegal.
“Saya rasa ini bos besarnya di perbatasan. Dia ini pernah ketangkap, namun di Imigrasi lepas. Mungkin sudah dikondisikan semuanya,” bebernya.
Dalam kasus ini Uju Negara merasa tidak terima, kenapa dirinya yang hanya sebagai penunjuk jalan atau pengantar PMI ilegal diproses hukum. Padahal yang lain banyak juga bermain dalam kasus ini.
“Cuma mau nyebut pun saya tidak tahu. Cuma banyak yang kerja,” ungkapnya.
Uju Negara hanya berharap dirinya dapat dibebaskan dalam kasus ini. Mengingat kondisi keluarga yang saat ini lagi kesusahan dengan penangkapan dirinya. Dia minta keadilan benar-benar ditegakkan.
Sementara Dandim 1206/Psb Letkol Inf Sri Widodo saat dikonfirmasi atas dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia masih enggan komentar.
“Besok kita ketemu. Saya masih di Pontianak,” singkatnya saat memberikan jawaban via telepon.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Indrawan Wira Saputra saat dicoba konfirmasi terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini via pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan jawaban. Sementara pesan yang masuk sudah centang dua.
Sementara Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia ini berkasnya sudah masuk di tempat mereka pada Jumat kemarin dengan Nomor perkara 44/Pid.Sus/2022/PN Pts atas nama Terdakwa Negara Als Uju Negara Bin Rasuk Alm.
“Sidang pertama akan dilaksanakan Senin 12 Agustus 2022 agenda pembacaan dakwaan. Dengan majelis hakim Maria Adinta Krispradan, Novitasari Amira dan Radityo Muhammad Harseno,” pungkas Christa. (opik)
Discussion about this post