JURNALIS.co.id – Dylan Johnston Warga Negara Asing (WNA) asal Australia sering kelihatan berkegiatan di Kota Putussibau. Orang asing ini diketahui menginap minimarket Tita di Putussibau.
“Kurang lebih tiga bulan orang asing ini berada di Putussibau. Kita juga tidak tahu apa kapasitas orang asing ini, karena sering berkegiatan di Putussibau,” kata Jimi Staf Penyidik Satpol PP Kapuas Hulu, Kamis (08/09/2022).
Jimi pun mempertanyakan, apa sebenarnya yang dilakukan oleh orang asing ini berlama-lama di Putussibau.
“Karena keberadaan orang asing ini juga merupakan kewajiban kita bersama untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan di daerah kita,” ujar Jimi.
Sementara Rio Sadewo, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau menyampaikan, terkait WNA Australia Dylan Johnston ini awal kedatangannya memang langsung ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.
“Awalnya izin tinggalnya itu 60 hari, tetapi sudah diperpanjang lagi. Jadi tidak ada masalah,” ucap Rio.
Sementara Bustami Pemilik Minimarket Tita saat dikonfirmasi tak menampik jika ada warga Australia yang menginap di tempatnya.
“Warga asing itu menantuku. Dia itu juga belum pindah kewarganegaraan,” ucapnya.
Bustami mengatakan kedatangan menantunya ke Putussibau ini hanya ingin jalan-jalan. Mumpung mereka belum memiliki anak sehingga menantunya agak lama berada di Kapuas Hulu.
“Karena jika anaknya sudah ada anak, tentu pastinya mereka akan susah kesini lagi, jadi ditahan istriku jangan cepat pulang. Kemungkinan bulan 10 nanti baru balik,” pungkas Bustami. (opik)
Discussion about this post