JURNALIS.co.id – Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel Polres Melawi, Kamis (08/09/2022) di aula Tribrata Polres Melawi.
Kegiatan dihadiri Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Waka Polres Melawi Kompol Asmadi, Kabag Ops Polres Melawi Kompol Aang Permana, para Kabag, Kasat, Kanit, Kasi, serta Bintara dan ASN Polres Melawi.
Materi yang dibahas terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Kegiatan yang dimulai sejak 08.00 WIB itu diisi oleh Pemateri Kombes Pol Nurhadi Handayani dan AKBP Wisnu Broto.
Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan sosialisasi dan penyuluhan tersebut bertujuan agar personel Polri tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sehingga dengan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” kata Nurhadi.
Di tempat sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengharapkan setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan aturan yang mengikat di dalamnya, setiap personelnya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang akan dilakukan oleh Bidkum Polda Kalbar,” ujarnya.
Kapolres minta agar personel Polres Melawi memanfaatkan sosialisasi hukum sebaik mungkin dan berinteraksi dengan narasumber.
“Diharapkan personel dapat mengetahui hak dan kewajiban, serta larangan yang diatur dalam Perpol mau pun Perkap,” pungkas Sigit. (ira)
Discussion about this post