JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Putussibau mengamankan empat warga negara Malaysia yang datang ke Kabupaten Kapuas Hulu tanpa melapor, Kamis (09/09/2022). Kedatangan empat warga Malaysia diketahui mengantarkan barang ke perusahaan PT Toras Lintas Timur.
Rio Sadewo, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau menyampaikan bahwa keempat WNA Malaysia tersebut yakni Chu Nguong (41) Ling Kue Hock (47), Kong Cheng Chung (52) dan David Anak Enjob (48).
“Mereka datang ke sini melaluI PLBN Badau. Hari ini mereka kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” katanya.
Rio mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperdalam keterangan terhadap warga Malaysia ini baik dari izin tinggalnya apakah resmi atau tidak.
“Mereka ke Kapuas Hulu ini menggunakan visa bebas kunjungan 30 hari,” ujarnya.
Selama beberapa hari di Putussibau sendiri, kata Rio, keempat warga Malaysia ini tidak ada menunjukan kegiatan yang aneh-aneh. Bahkan warga Malaysia ini kooperatif saat diamankan ke kantor Imigrasi.
Rio pun mengimbau kepada perusahaan yang ada di Kapuas Hulu yang ingin membawa warga asing agar dapat melaporkan keberadaan orang asing.
“Paling tidak ketika perusahaan ini ada tamu atau orang asing yang berkegiatan di perusahaannya setidaknya melapor ke Imigrasi untuk kita pantau keberadaannya. Apakah warga asing ini ada pelanggaranya atau tidak,” ucapnya.
Sementara David Anak Enjob salah satu warga Malaysia mengatakan kedatangan mereka hanya ingin mengantar barang ke perusahaan PT Toras.
“Barang yang kita antar itu alat mesin. Kami disini sudah dua hari dan kami pun tidak melapor Imigrasi,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post