JURNALIS.co.id – Dalam pengaruh minuman keras, AH (30) menganiaya istrinya SA (26) hingga babak belur di Jalan Sekunder C, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (10/09/2022) sekitar jam 23.30 WIB. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi lantaran korban menanyakan kepada pelaku kenapa pulang larut malam.
“Suami menganiaya istrinya sendiri benar ada terjadi pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di Jalan Sekunder C, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya sekira jam 23.30 WIB. AH yang menganiaya istrinya sendiri dalam keadaan mabuk dengan cara menendang lebih dari sekali di bagian wajah dan kepala,” terang Kapolsek Rasau Jaya IPDA Arthur Gabriel, Minggu (11/09/2022).
Pelaku diamankan personel Polsek Rasau Jaya yang sebelumnya mendapatkan laporan. Dipimpin oleh Kapolsek Rasau Jaya IPDA Arthur Gabriel, mereka langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Di lokasi personil Polsek Rasau Jaya langsung mengamankan pelaku yang merupakan buruh bangunan,” ujarnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban menderita luka di dahi sebelah kiri, bengkak di kepala bagian atas sebelah kiri dan terdapat bengkak/memar di bagian kelopak mata sebelah kiri.
“Akibat penganiayaan AH dengan cara menendangnya lebih dari sekali, dan korban mendapatkan perawatan medis di RSUD Kubu Raya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.l,” jelasnya.
Dari keterangan awal korban SA, bahwa kejadian bermula ketika AH pulang larut malam. Korban menanyakan kenapa pulangnya larut malam. Pelaku yang dalam kondisi mabuk, tidak terima ditanya korban. Terjadi cekcok mulut antara keduanya hingga berujung penganiayaan.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Rasau Jaya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Hasil Visum et Repertum dari RUSD Kubu Raya sudah keluar, pungkas Kapolsek. (atoy)
Discussion about this post