Kepolisian Resor Sintang diminta segera menangkap Kim Ik Bae, pengusaha tambang pasir ilegal di Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Laporan : TIM JURNALIS.CO.ID
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzzaman menegaskan, Tambang Galian C tidak boleh beroperasi apabila belum memiliki perizinan.
Kamaruzzaman menjelaskan, ada tiga tahapan untuk mendapatkan izin Tambang Galian C. Yakni mengurus Izin Wilayah. Izin Usaha Pertambangan (Eksplorasi) dan Izin Usaha Produksi.
“Itu ada tahapan-tahapannya. Bukan baru mengajukan izin, besok langsung boleh nyangkol (menggali, red). Gitu bah,” kata Syarif Kamaruzzman kepada JURNALIS.CO.ID, Jumat (2/9/2022).
Kamaruzzaman pun mengingatkan, supaya pengusaha mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi. “Dia harus lengkapi tiga tahap itu. Baru bisa jual beli,” jelasnya.
Sebelumnya, Kim Ikbae, pengusaha tambang pasir di Sintang mengaku belum memiliki izin Tambang Galian C. Dia bilang, baru mau mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Mendengar pengakuan Kim Ikbae itu, Kepala ESDM Provinsi Kalbar seketika berang. Kamaruzzaman berpendapat, tambang pasir milik pengusaha Korea itu belum boleh beroperasi.
“Dia bilang baru mengajukan? Tapi di lapangan dia sudah gali atau belum? Kalau sudah gali, berarti itu ilegal. Baru mengajukan izin bukan otomatis langsung boleh beroperasi. Izin itu ada tahapannya,” tegas Kamaruzzaman.
Olehkarena itu, Syarif Kamaruzzaman meminta kepolisian untuk menangkap pengusaha tambang pasir ilegal. Tambang pasir ilegal tidak dibenarkan dan aktivitas tersebut melanggar hukum.
“Kalau memang tidak betul, polisi harus tangkap. Polisi lah yang nangkapnya. Nanti polisi minta kita (Dinas ESDM) sebagai tenaga ahli. Kita jelaskan, ini lho aturan tata kelola tambang yang baik. Aturanya seperti ini. Kalau tidak ada izin. Dia (Kim Ikbae) salah. Kena lah dia,” lugasnya.
Dinas ESDM Provinsi Kalbar tidak mau disebut kecolongan atas aktivitas tambang pasir milik Kim Ikbae. “Kita urus yang legal. Kalau yang ilegal, itu urusan penegak hukum. Masak kita mau mengurus yang ilegal. Apa urusan dengan kita?” demikian Syarif Kamaruzzaman. (Tim)
Discussion about this post