JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang perdana kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dengan terdakwa Uju Negara, Senin (12/09/2022). Agenda persidangan digelar pembacaan dakwaan dan pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menghadirkan tiga saksi. Dua orang dari PMI dan seorang anggota polisi di Polsek Puring Kencana.
Herman Asnawi, salah satu PMI ilegal yang dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan menceritakan bagaimana dirinya dari Bulukumba Makasar sampai ke Kalimantan Barat, tepatnya Kabupaten Kapuas Hulu.
Semua itu berawal ketika dirinya melihat postingan Facebook milik temannya yang berada di Malaysia. Temannya bernama Hasbulan memposting soal gaji kerja perkebunan sawit di Malaysia.
“Saat itu dia posting gaji kerja di Malaysia itu tinggi. Dia tidak menawarkan saya untuk bekerja di Malaysia. Tapi saya yang menghubunginya untuk bisa bekerja di Malaysia,” katanya.
Setelah melakukan komunikasi, kata Herman, dia bersama temannya di kampung mempersiapkan diri untuk berangkat menuju Kalimantan.
“Kami dari kampung langsung ke pelabuhan Ferry Batu Licin Kalimantan Selatan, kemudian dari Pelabuhan Batu Licin itu kami naik travel menuju penampungan di Batuampar Empanang di perbatasan Indonesia – Malaysia,” ujarnya.
Herman mengatakan dirinya memang ingin bekerja di Malaysia dengan bermodal nekat. Selain KTP, dia tidak ada membawa dokumen lainnya.
“Untuk titik kumpul kami berada di penampungan. Di penampungan itu masih banyak yang datang. Penampungan itu seperti warung, kami tinggal dulu sambil menunggu truk yang mengangkut kami datang,” bebernya.
Lanjut Herman, mereka diminta terdakwa untuk membayar uang sebesar Rp500 ribu per kepala supaya bisa diangkut menuju Malaysia.
“Saya hanya mengumpulkan uang tersebut hanya lima orang saja. Itupun teman-teman saya,” ucapnya.
Kemudian ketika mereka sudah mengumpulkan uang, pada hari yang sama yakni tanggal 29 Juni 2022 seluruh PMI ilegal mulai diberangkatkan menuju Malaysia dengan menggunakan dua dumtruk milik PT CNI yang merupakan perusahaan perkebunan sawit.
“Belum sampai ke Malaysia, kami diamankan Satgas Perbatasan. Setelah diamankan kami langsung dibawa ke Koramil Puring Kencana satu malam dan kemudian dibawa ke Imigrasi di Badau selama empat hari,” ungkap Herman.
Saksi lainnya, Husni Rahmatullah menceritakan awal ia menjadi PMI ilegal ketika mendapat informasi dari temannya di kampung soal kerja di Malaysia.
“Saya tertarik dengan gajinya 3.000 Ringgit di Malaysia. Ini yang membuat saya terinspirasi untuk bekerja di Malaysia. Lagipula di kampung tidak ada kerjaan,” ungkapnya.
Pria berusia 40 tahun ini mengatakan, dengan ketertarikannya untuk bekerja di Malaysia, dirinya pun mengurus segala keberangkatannnya.
“Dari kampung langsung ke pelabuhan Ferry Batulicin. Di Batulicin ini saya menghubungi pemilik travel yakni Ikram. Ikram ini hanya sebagai perantara saja. Dari dia ini saya langsung naik travel menuju penampungan di perbatasan. Langsung diantar sama supirnya,” ujarnya.
Saat tiba di penampungan, kata Husni, mereka menunggu sekitar 3 jam sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Tak berselang lama pada malamnya dirinya bersama puluhan PMI lainnya langsung berangkat menggunakan dumtruk.
“Sebelum berangkat kami dimintai uang Rp500 ribu untuk nyebrang ke Malaysia oleh terdakwa dan saya sebagai koordinirnya mengumpulkan uang semuanya,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelum sampai di Malaysia mereka diamankan oleh TNI Perbatasan. “Malam itu kami ditangkap Pamtas. Ditangkap langsung bawa Koramil satu malam dan esoknya dibawa ke Badau Imigrasi. Kemudia kami langsung dimintai keterangan dan PMI lainnya dipulangkan ke kampung asal. Sementara kami berdua ini jadi saksi,” ujarnya.
Husni mengatakan, di Kapuas Hulu mereka sudah dua bulan. Saat ini dirinya dan bersama temannya tidur di Mapolres Kapuas Hulu.
“Kami berharap kasus ini cepat selesai. Kami mau dipulangkan saja ke kampung halaman karena rindu keluarga,” ujar Husni.
Sementara Irwan Sutriadi, anggota Polsek Puring Kencana yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut menyampaikan saat kejadian penangkapan PMI ilegal dirinya mendapatkan informasi dari anggota Pamtas. Dia mendapat kabar ada PMI illegal yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur tikus di Puring Kencana.
“Saat itu saya lihat dua dumtruk melintas ke Koramil Puring Kencana. Kemudian saya cari informasi dengan anggota Pamtas,” jelas Irwan.
Sementara Fian Wely, Kuasa Hukum Terdakwa dalam kasus ini menyampaikan bahwa sidang pertama pihaknya tidak melakukan eksepsi. Karena dari segi subjektif formalitas dakwaan sudah cukup. Hanya terkait dengan pemeriksaan pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut.
“Agenda sidang sudah diperiksa tiga saksi yang dihadirkan JPU. Untuk sidang selanjutnya kami minta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli karena dalam BAP ada beberapa keterangan ahli yang perlu kami uji di persidangan,” ungkapnya.
Sementara Arin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pada sidang perdana kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia ini agendanya pembacaan dakwaan dan pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
“Tadi kita hadirkan itu dari korban calon PMI nya yang bakal dikirimkan ke Malaysia. Sebenarnya ada 28 orang, cuma kebanyakan sudah dipulangkan. Jadi yang hadir itu dua orang. Kemudian satu lagi itu anggota Polsek Puring Kencana yakni Irwan Sutriyadi. Dia ini saat kejadian ada berada di sana menyaksikan,” ungkapnya.
Lanjut Arin, selanjutnya akan kembali dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi, nantinya akan dihadirkan juga dari penangkap PMI ilegal, dari sipil, dan pihak kecamatan.
“Sebenarnya di berkas ada juga dari pihak Imigrasi sebagai saksi,” ucapnya.
Lanjut Arin, bahwa terdakwa diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrain Indonesia.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang ancamannya itu 10 tahun,” ujarnya.
Sambungnya, untuk barang bukti yang telah diamankan adalah dua dumtruk.
“Di persidangan juga terungkap fakta bahwa dumtruk ini adalah milik perusahaan PT CNI,” pungkas Arin. (opik)
Discussion about this post