
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (12/09/2022). Dari tangan tersangka berinisial RS (28) ini petugas mendapati barang bukti 11 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp7.350.000.
Kasat Reserse Narkoba AKP B. Pandia mengatakan, barang bukti yang diduga sabu dan pil ekstasi tersebut dibeli pelaku di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Oleh tersangka barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang berinisial RI di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Dari yang bersangkutan telah diamankan 11 gram diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan rincian satu plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,73 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, satu plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,07 gram,” terangnya, Selasa (13/09/2022).

Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.150.000.
“Modus operandi yang digunakan RS yaitu dengan cara sistem tempel,” katanya.
Tersangka mendapatkan barang haram yang dipesannya di suatu lokasi yang sudah dijanjikan. Kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut. Selanjutnya RS mendapatkan keuntungan dari pemesan narkoba ini sebesar Rp1.150.000.
“Dan sampai saat ini personil kami masih melakukan pengejaran terhadap RI,” ujarnya.
“Saat ini RS sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan guna proses lebih lanjut,” sambung Pandia.
Pandia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba serta jaringannya yang diedarkan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan mari kita bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini,” pungkas Pandia. (atoy)
Discussion about this post