JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya bekuk pria 38 tahun inisial AM di rumah kontrakannya, Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis (08/09/2022) sekira jam 23.00 WIB.
AM ditangkap bermula atas laporan Juma’Iyah. Perempuan 31 tahun ini berkali-kali ditipu AM dalam pegurusan surat cerai. Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000.
Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan awalnya AM imenawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban. Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp500.000 untuk registrasi ke kantor Pengadilan Agama.
“Pada Februari 2022 AM kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp700.000,” katanya.
Kemudian Maret 2022 AM kembali meminta uang ke korban dengan alasan yang sama yakni pengurusan surat cerai di kantor Pengadilan Agama sebesar Rp1.000.000. Korban lantas memberikan uang tersebut kepada AM.
“Selanjutnya di tanggal 29 Mei 2022, AM menghubungi korban melalui via HP untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 oleh pelapor disanggupi dengan meberikan uang tersebut ke AM via transfer. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,” terang Boy.
Lanjut dia, Pelapor menghubungi AM melalui HP untuk menanyakan surat cerai yang diurusnya. Tetapi nomor HP AM sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Ambawang.
“AM saat ini sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan barang bukti yang diamankan dari AM berupa 2 buah buku nikah dan 1 buah kartu ATM Bank BCA,” jelasnya.
Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya terkhusus warga Kecamatan Sungai Ambawang untuk tidak melakukan pengurusan surat-surat penting apa pun kepada calo. Namun, pengurusan surat menyurat langsung kepada yang berwenang agar tidak terjadinya perkara penipuan. (atoy)
Discussion about this post