JURNALIS.co.id – Seorang pria berusia 53 tahun inisial SU, warga Kecamatan Sungai Melayu diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang. Pria paruh baya ini diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
Kedua anak perempuan tersebut yakni RSK (14) dan RST (9). Keduanya tidak lain merupakan keponakan diduga pelaku. Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku saat keduanya belajar mengaji.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin mengatakan, pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban.
Dalam laporannya, orang tua korban menduga bahwa kedua anak perempuannya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SU.
“Ibu korban curiga dengan prilaku RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pamannya,” kata Yasin, Jumat (16/09/2022).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, kemudian ibu korban menanyakan kepada RST apakah mengalami hal serupa dengan kakaknya RSK.
Alhasil, RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama. Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul itu kesemuanya terjadi di rumah pelaku ketika mereka belajar mengaji.
“Pengakuan RSK, dia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak 2020 lalu. Sedangkan adiknya RST sudah mengalami dua kali sejak awal 2022 sampai sekarang,” ungkap Yasin.
Sebagai tindakan, pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian kedua korban, serta hasil visum medis kedua korban.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya,” ujar dia.
Ia menambahkan, sementara ini masih dilakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan dalam menjalankan aksinya.
“Apabila terbukti melakukan perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yasin. (lim)
Discussion about this post