JURNALIS.co.id – Sidang perkara pidana secara teleconference di Pengadilan Negeri Putussibau dikeluhkan mulai dari hakim, jaksa dan penasehat hukum.
Arin Jaksa Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dirinya kerap bersidang di Pengadilan Negeri Putussibau secara teleconference atau virtual.
“Jadi sidang virtual tentunya mempersulit proses persidangan, apalagi jika ada gangguan sinyal, maka fakta-fakta sidang terutama pada pembuktian akan sulit karena seringkali terdakwa tidak mendengar dan memahami apa yang diterangkan oleh saksi,” katanya, Rabu (21/09/2022).
Menurut Arin, beberapa kendala di antaranya sering terjadi gangguan teknis, seperti koneksi terputus.
“Misalnya saat pemeriksaan terdakwa (sidang teleconference), saya sampai harus teriak-teriak karena suara terdakwa tidak terdengar,” ucapnya.
Dirinya pun sangat berharap semoga sidang di Pengadilan Negeri Putussibau bisa segera normal kembali. Dapat dipersidangkan secara langsung.
“Saya berharap agar persidangan bisa segera digelar secara langsung alias tatap muka,” ucap Arin.
Sementara Crista Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan terkait pelaksanaan sidang virtual sebenarnya ada kelebihan dan kekurangannya.
“Kelebihannya seperti menghemat biaya untuk menghadirkan saksi atau ahli yang jauh tempat tinggalnya di Pontianak misalnya, menghemat tenaga terkait pengamanan atau pengawalan tahanan di Rutan maupun PN dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk kekuranganya sendiri, kata Crista, biasanya berkaitan dengan kendala sinyal yang tidak stabil. Mengibgat di Putussibau jaringan sering hilang tiba-tiba. Kekurangan lainnya keterbatasan sarana prasarana sidang online tidak tersedianya ruang sidang khusus teleconference di Rutan sering terdengar suara berisik dari kegiatan olahraga para narapidana di Rutan.
“Kita sangat berharap bisa dikombinasikan antara manual dan telekonference, sehingga sidang bisa berjalan lancar tanpa gangguan,” harapnya.
Misalnya, lanjut Crista, terdakwa dan saksi-saksi yang tempat tinggalnya tidak jauh bisa dihadirkan langsung ke ruang sidang.
“Dengan hadirnya terdakwa dan saksi di ruang sidang, terdakwa juga bisa menyimak jalannya persidangan tanpa gangguan sinyal dan Sarpras,” tutur Crista.
Sementara Fian Wely, salah seorang advokat di Kapuas Hulu menyampaikan, selama mengikuti sidang virtual, bukannya mempermudah persidangan. Sebaliknya, justru mempersulit.
“Padahal keterangan saksi dan terdakwa inikan sangat penting kita dengarkan, sementara pada persidangan virtual tersebut sering terjadi gangguan, sehingga membuat sidang pun tidak efektif,” sebut Fian.
Sementara itu, Pelaksanakan Tugas (PLt) Kepala Rutan Putussibau Sumardianta menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan warga binaannya secara langsung untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
“Belum ada petunjuk dari pusat,” singkat Sumardianta.
Seperti diketahui bahwa pemberlakuan sidang pidana secara teleconference dilakukan saat merebaknya penularan Covid-19 yang terjadi sejak 2020. (opik)
Discussion about this post