JURNALIS.co.id – Dua orang mantan karyawan PT Citra Nusa Indomakmur (CNI) Kencana Group dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pengadilan Negeri Putussibau,, Rabu (21/09/2022).
Saat ditemui JURNALIS.co.id sebelum persidangan dimulai, kedua saksi ini mengakui sebagai karyawan PT CNI Kencana Group yang sudah dipecat.
“Tapi kami sudah dipecat gara-gara kasus penyelundupan PMI ilegal ini, ” kata Ricardo alias Olan, salah seorang mantan karyawan PT CNI.
Olan menceritakan bagaimana awal ia bersama temannya Benediktus bisa terlibat dalam kasus penyelundupan PMI ilegal ini.
“Waktu itu pulang dari bengkel di Sungai Tawang habis dari kebun sawit, ketemu sama terdakwa. Terdakwa menawarkan bisa tidak bawa orang ke atas (Puring Kencana) sebanyak 28 orang,” ujarnya.
Olan mengatakan bahwa dirinya bersama temannya ditawarkan oleh terdakwa uang rokok sebesar Rp500 ribu. Jika sudah sampai tujuan akan diberikan imbalan lagi sebesar Rp100 ribu per orang.
“Dari terdakwa ada memberikan uang untuk membeli rokok yakni masing-masing Rp500 ribu. Terdakwa juga ikut ngantar, selama perjalanan belum tahu mau dibawa kemana. Tetapi kami ditahan TNI setelah perjalanan satu jam setengah,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Olan, terdakwa tidak pernah menyampaikan para PMI ilegal itu mau dibawa kemana.
“Kita pun diperiksa semua oleh TNI, kemudian dibawa ke Koramil Puring Kencana,” tuturnya.
Olan menuturkan pihak perusahaan tidak pernah tahu yang dilakukan dia bersama temannya kalau truk digunakan untuk mengangkut para PMI ilegal tersebut.
“Lagi pula kami tidak pernah lapor saat membawa orang dan truk PT CNI ini juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang,” tutur Olan.
Senada disampaikan Benediktus, bahwa dirinya sudah dipecat sebagai karyawan PT CNI akibat masalah ini.
“Saya sudah tiga tahun bawa truk perusahaan ini, saya baru pertama kali bawa orang menggunakan truk perusahaan,” ujarnya.
Pria karib disapa Beni ini mengatakan dirinya terlibat kasus ini sama halnya dengan temannya Olan. Semua berawal ketika mereka tergiur dengan imbalan yang diberikan terdakwa yakni Rp500 ribu per orang dan ketika sampai tujuan akan diberikagi perorang Rp100 ribu per orang.
“Saya mau melakukan ini karena dibayar terdakwa. Dan ini baru pertama kali saya lakukan,” tuturnya.
Beni menjelaskan bahwa dari pihak perusahaan tidak memperbolehkan truk perusahaan untuk mengangkut orang selain buah sawit.
“Kami juga tidak pernah lapor ke perusahaan untuk bawa orang mengunakan truk ini,” pungkas Beni. (opik)
Discussion about this post