JURNALIS.co.id – Penyidik Direktorat Narkoba Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka pengedar Narkoba beserta barang bukti 4 kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (22/09/2022).
Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri yaitu AD, WS dan SP. Selain ketiga tersangka turut dilimpahkan barang bukti empat paket sabu seberat 4 kilogram.
“Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh jaksa,” kata Rudi.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Rudi, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Pontianak.
“Kami akan siapkan berkas dakwaan, kemudian mendaftar perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati,” tegas Rudi
Dijelaskan dia, ketiga tersangka sebelumnya ditangkap tim Direktorat Narkoba Mabes Polri di daerah Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis 2 Juni 2022.
“Modusnya, sabu disembunyikan dalam kemasan plastik warna hijau,” tutup mantan Kacabjari Entikong ini. (m@nk)
Discussion about this post