JURNALIS.co.id – ZN (43) warga Kabupaten Kapuas Hulu ini benar-benar bejat. Sudah menikahi ibunya, pria ini malah ‘menggarap’ anak tirinya sebut saja Melati (14).
Perilaku biadab sang ayah tiri ini dilakukan sejak tahun 2021 hingga Juli 2022.
“Ayah tiri ini memperkosa anaknya di saat rumah lagi kosong. Korban ini diancam dan seolah-olah korban ini juga menurut begitu saja,” kata Simon, JPU Kejari Kapuas Hulu, Jumat (23/09/2022).
Simon menceritakan terbongkarnya perbuatan ZN ini karena sang anak melaporkan kepada ibunya.
“Ibunya pun langsung menanyakan hal tersebut kepada suaminya dan suaminya mengakui hal tersebut,” ucapnya.
Simon mengatakan mendapatkan laporan anaknya dan diakui suaminya, ibunya melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian pada 7 Juli 2022.
“Tanggal yang sama sang ayah langsung diproses hukum,” jelasnya.
Lanjut Simon, perkara ini sudah masuk dalam proses pengadilan, yakni masih pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa sendiri didakwa dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Adapun ancamannya 20 tahun penjara.
Sementara Dikrosfia Suryadi, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya belum bisa banyak komentar terkait perkara kliennya ini.
“Kita masih menunggu proses persidangan dan fakta persidangannya dari saksi-saksi seperti apa supaya ada titik terang,” singkat Fia. (opik)
Discussion about this post