JURNALIS.co.id – Sebuah pikap bermuatan papan terbakar di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (24/09/22) sekira jam 13.00 WIB. Mobil terbakar diduga akibat konsleting di bagian mesin.
Personel Polsek Sungai Ambawang yang menerima laporan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di lokasi polisi langsung mengamankan TKP dengan mengatur lalu lintas dan membantu memadamkan api dengan APAR. Api akhirnya berhasil dipadamkan.
“Mobil Pikap ini tiba-tiba saja terbakar di ruas Jalan Mayor Alianyang, sehinga mendapatkan perhatian dari warga dan menghubungi kami. Selanjutnya personel Polsek Ambawang ke TKP melakukan pemadaman api menggunakan APAR, api dapat dipadamkan sekira jam 13.25 WIB,” terang Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho.
Berdasarkan keterangan sopir pikap, Samsuri (40) kejadian saat dirinya akan mengantarkan barang bangunan ke salah satu rumah di Desa Sungai Ambawang Kuala. Tiba-tiba mobil mengeluarkan api tidak begitu besar dari belakang. Dia lantas menepi dan keluar dari mobil.
Samsuri meminta tolong kepada warga yang melintas di Jalan Alianyang untuk membantunya menurunkan barang bangunan berupa papan kayu. Saat itu api semakin membesar. Tidak lama kemudian datang polisi langsung memadamkan api.
“Terhadap kejadian tersebut kondisi Samsuri dalam keadaan sehat dan tidak ada luka apapun, dalam peristiwa itu mobil pikap mengalami kebakaran di bagian depannya saja, diduga kejadian diakibatkan konslet kabel di bagian mesin,” pungkas Kapolsek Sungai Ambawang.
Selanjutnya kendaraan dievakuasi dari TKP menggunakan kendaraan derek. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. (atoy)
Discussion about this post