JURNALIS.co.id – Tahun 2022 ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan 35 bidang tanah wakaf untuk diproses sertifikat tanah wakafnya. Pengajuan ini sebagai implementasi program Kementerian Agama RI untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diadakan bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kebanyakan tanah wakaf yang kita ajukan untuk sertifikasi tanah itu berupa tanah wakaf sarana ibadah, pemakaman muslim dan sarana pendidikan,” Wakasman, Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Kapuas Hulu, Rabu (28/09/2022).
Wakasman menjelaskan, 35 tanah wakaf yang diajukan untuk disertifikasi tersebut berada di Kecamatan Putussibau Selatan 8 persil, Bika 2 persil, Menyerah 6 persil, Silat Hilir 7 persil, Jongkong 4 persil, Selimbau 2 persil, Silat Hulu 4 persil dan Batang Lupar 2 persil.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk menjaga amanah dari pewakaf dan agar tanah tersebut memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Lanjut Wakasman, sebelumnya pada tahun 2021 pihaknya juga sudah pernah mengajukan sebanyak 6 tanah wakaf untuk dilakukan sertifikasi oleh BPN.
“6 tanah wakaf yang kita ajukan itu SDIT dan SMPIT 4 persil. Ponpes Al Baru Nurul Islam Kedain Hulu dan Surau Al Fat’Ah Kedamin Hilir. Sementara yang sudah sudah keluar itu baru 3 tanah wakaf,” pungkas Wakasman. (opik)
Discussion about this post