JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua pemuda pengedar Narkoba jenis ekstasi saat akan melakukan transaksi di salah satu lobi hotel Kecamatan Sungai Raya, Jumat (30/09/22) malam. Keduanya berinisial SK (21) dan RK (19).
“Tersangka berinisial SK dan RK warga Pontianak Utara ini ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak tiga butir,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suriansyah, di ruang kerjanya, Sabtu (01/09/2022) Sore.
Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi barang haram tersebut di salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan laporan itu, tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Saat di ruang lobi hotel dimaksud, kedua pelaku langsung diringkus.
Pengakuan dua sekawan tersebut, ekstasi dibeli dari NR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dengan harga Rp250.000 per butir. Rencananya pil haram itu akan dijual kembali per butir dengan harga Rp310.000 kepada pemesan.
“Kedua tersangka mengakui mendapat keuntungan dari penjualan barang haram tersebut berupa upah perbutinya Rp40.000,” katanya.
Sampai saat ini, kata Ade, tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap NR.
Sesuai Komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Kubu Raya sampai ke akar-akarnya. Sehingga Kabupaten Kubu Raya terbebas dari cengkraman peredaran narkotika yang dapat merusak anak bangsa.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Ini bentuk masyarakat memerangi Narkotika perusak generasi penerus bangsa,” demikian Ade. (atoy)
Discussion about this post