JURNALIS.co.id – Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah sebagai percontohan Kampung Zakat.
“Kemarin kita sudah melakukan pertemuan dengan Baznas dan Wakil Bupati. Dari Baznas mengusulkan empat lokasi calon Kampung Zakat di antaranya Desa Sukamaju Mentebah, Sukamaju Putussibau Selatan, Sibau Hulu Putussibau Utara dan Tanjung Intan Mentebah. Dari empat calon kampung zakat ini Desa Tanjung Intan Mentebah yang terpilih percontohan Kampung Zakat,” kata Wakasman Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Kapuas Hulu, baru-baru ini.
Wakasman mengatakan, pada bulan November nanti akan dilakukan launching serentak tentang Kampung Zakat ini, termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Setelah dilaunching, tahun 2023 baru lah program Kampung Zakat dimulai, ” ucapnya.
Lanjut Wakasman, terpilihnya Desa Tanjung Intan ini sebagai daerah percontohan Kampung Zakat tentunya melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya desa tersebut jumlah penduduknya 150 kepala keluarga (KK), tingkat ekonomi masih rendah, kesehatan masyarakat di desa itu juga rendah, daerah tidak terlalu sulit dijangkau dan setiap provinsi juga menentukan titik Kampung Zakat.
“Dengan segala permasalahan yang ada di Desa Tanjung Intan ini tentunya pemerintah kabupaten maupun provinsi akan berkolaborasi bagaimana membuat masyarakanya bisa lebih sejahtera hidupnya dan lain sebagainya, ” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post