
JURNALIS.co.id – Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Badau Kecamatan Badau menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi tahun 2019 hingga hari ini belum difungsikan. Bangunan berwarna hijau tersebut kini sudah ditumbuhi rumput liar dan hampir menutupi bangunan tersebut.
Edy, Sekretaris Camat Badau menyampaikan, bahwa dirinya sendiri tidak tahu apa pertimbangannya TPS3R itu dibangun di wilayahnya. Begitu juga berapa anggaran dan tujuan terhadap pembangunan TPS3R tersebut. Namun bangunan tersebut memang tempat pengolahan sampah.
“Jadi tempat itu untuk daur ulang sampah plastik,” katanya baru-baru ini.

Edy mengatakan TPS yang dibangun tersebut sebenarnya masyarakat Badau yang akan mengurusnya. Hanya saja memang kenapa TPS tersebut belum difungsikan, pihaknya sudah pernah bertanya ke desa.

“Kata mereka akan segera memfungsikan. Ini terkait supply sampah dari masyarakat belum ada. Sementara ini di Kota Badau belum ada TPA dan belum ada pengelolaan sampah. Jika ada sampah plastik yang bisa di daur ulang akan di olah di TP3R tersebut, ” pungkas Edy. (opik)





Discussion about this post