JURNALIS.co.id – Tahun 2023 kembali akan dilakukan pembangunan Pile Slab tahap kedua sepanjang 2 KM di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Dananya, menggunakan APBN sebesar Rp283 miliar.
Wacana pembangunan Pile Slab tahap dua ini mulai berpolemik. Terjadi pro kontra dari warga yang bakal terdampak pembangunan Pile Slab tersebut. Sejumlah warga bersedia menerima ganti rugi lahan, namun ada pula yang menolak.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengingatkan kepada masyarakat Kecamatan Kalis, khususnya yang terdampak langsung pembangunan Pile Slab jangan buru-buru menolak ganti rugi lahan.
“Masyarakat jangan buru-buru menolak pembangunan Pile Slab itu. Karena inikan ada kajiannya,” kata Bupati, Selasa (04/10/2022).
Bupati disapa Bang Sis ini mengatakan pihaknya tidak hanya berpikir pembangunan tersebut hanya untuk 1 hingga 2 tahun ke depan. Namun berdasarkan kajian beberapa tahun ke depan tanah di wilayah itu mengalami penurunan.
“Makanya pemerintah pusat melalui PUPR akan melakukan pembangunan Pile Slab,” ucapnya.
Bupati menuturkan dirinya sangat bersyukur Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan pembangunan Pile Slab. Ini artinya pemerintah pusat memperhatikan wilayah Kapuas Hulu.
“Dampak pembangunan Pile Slab ini bukan kita rasakan sekarang, tetapi puluhan tahun ke depan. Terutama kita bisa menghindari banjir yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Sambung Bupati, dirinya pun tidak bisa membayangkan dampaknya jika masyarakat menolak pembangunan Pile Slab ini. Kemungkinan pemerintah pusat tidak akan memberikan program serupa kepada Kapuas Hulu.
“Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada kita. Makanya kami sebagai pemerintah daerah itu tugas kami berkoordinasi dengan pihak pemilik lahan yakni masyarakat. Jangan sampai program pembangunan Pile Slab ini ditarik lagi karena anggarannya cukup besar. Kita tidak akan mampu membangun Pile Slab dengan anggaran kita. Tentu sangat kewalahan,” pungkas Bupati. (opik)
Discussion about this post