JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya menangkap pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Raya Kakap, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Senin (03/10/2022).
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia mengatakan pengedar narkotika yang ditangkap seorang pria 23 tahun berinisial FR. Dari tersangka didapati barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, didapati pula satu plastik klip transparan berisikan enam butir pil ekstasi dan satu plastik Klip transparan berisikan tiga butir pil ekstasi.
“Kemudian, satu timbangan digital scale, satu alat hisap bong kaca, satu pipa kaca dan satu unit Hp merk Vivo 1716 warna hitam, saat penggeledahan terhadap FR di TKP yang disaksikan oleh warga setempat,” ungkap Pandia, Selasa (04/10/2022) sore.
Barang haram berupa sabu dan pil ekstasi dibeli FR dari seseorang berinisial BOS di parkiran Alfamart wilayah Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp3.500.000. Narkotika ini selanjutnya akan dijual kembali. Namun belum sempat menjual, FR sudah dibekuk pihak kepolisian Polres Kubu Raya.
“Ini adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang langsung kami respon, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Hasilnya tim berhasil mengamankan FR beserta barang buktinya, selanjutnya tim membawa FR ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Pandia.
Pandia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap FR terkait sabu dan ekstasi. Begitu juga kepada inisial BOS masih dilakukan penyelidikan.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menuturkan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial BOS (DPO).
“Benar, sampai saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap FR dan pengejaran terhadap inisial BOS,” ungkap Ade.
Selanjutnya Ade mengatakan pelaku ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat Undang-Undang Narkotika.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Kubu Raya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini. (atoy)
Discussion about this post