JURNALIS.co.id – Sebanyak 74 Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2022 – 2028 hasil Pilkades beberapa bulan yang lalu secara resmi dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan di aula DPRD Kapuas Hulu, Rabu (05/10/2022).
Dalam sambutanya, Bupati menekankan Kades di daerah tersebut harus transparan mengelola Dana Desa. Supaya pemanfaatannya bisa optimal untuk meningkatkan pembangunan desa.
“Pemerintah menggelontorkan Dana Desa untuk membantu pembangunan dan pengembangan desa. Oleh karena itu, kepala desa jangan tergiur menyalahgunakan dana transfer tersebut,” katanya.
Bupati karib disapa Bang Sis ini menilai dana transfer pemerintah pusat melalui APBN diperuntukkan sebagai Dana Desa harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Dalam artian penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meskipun kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Dana Desa, bukan berarti dana tersebut secara sengaja digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati mengatakan, bahwa Kades adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Olehnya, Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Karena itu pula, peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.
Tak hanya itu, Bupati Sis mengingatkan kepada Kades terpilih ini agar selalu berinovasi dan memberdayakan perangkat desa yang ada.
“Jika ada apa-apa di desa, Kades cepat konsultasi dengan Camat,” pungkas Bupati Sis. (opik)
Discussion about this post