JURNALIS.co.id – Pada persidangan perkara penyeludupan PMI ke Malaysia Rabu (28/09/2022) lalu, perwakilan dari pihak perusahaan PT Citra Nusa Indomakmur (CNI) atas nama Adi Permata Jaker Putra menjadi saksi.
Usai menjadi saksi perwakilan tersebut mengajukan permohonan peminjaman dua dump truk yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal oleh kedua sopirnya.
Ajuan peminjaman barang bukti dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.
“Karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk operasional perusahaan PT Citra Nusa Indomakmur, ” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (05/10/2022).
Meski dikabulkan pengajuan tersebut, kata Crista, dari pihak perusahaan Kencana Group ini tdak melakukan perubahan terhadap barang bukti mulai dari bentuk, warna dan kondisi serta tidak dialihkan/pindah tangankan.
“Apabila diperlukan lagi dalam persidangan pemohon harus bersedia menghadirkan kembali barang bukti tersebut,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post