JURNALIS.co.id – Eka Januar, oknum polisi di Polres Kapuas Hulu terdakwa perkara Narkoba melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
“Melalui surat kuasa khusus tertanggal 29 Agustus 2022 dan memori kasasinya didaftarkan tanggal 31 Agustus 2022. Memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 15 Agustus 2022 Jo putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor: 23/Pid.Sus/2022/PN Pts,” kata Dikrosfia Suryadi, Kuasa Hukum Terdakwa, Rabu (05/10/2022).
Fia sapaan akrabnya mengatakan alasan pengajuan kasasi oleh kliennya ini merupakan upaya hukum karena merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi.
“Sampai hari ini kita masih menunggu putusan kasasi MA,” ucap Fia.
Sementara Crista Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa untuk perkara oknum polisi Eka Januar saat ini berkas kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 13 September 2022.
“Sampai dengan hari ini belum turun putusan kasasinya,” ucapnya.
Crista mengatakan, untuk upaya hukum kasasi tahun ini ada dua perkara yakni perkara Narkotika terdakwa Eka Januar dan perkara penganiayaan dengan terdakwa Furianto alias Asok.
Sebagai informasi, Eka Januar sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2,7 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama setahun.
Sebelumnya, Eka Januar ditangkap diduga atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan berat 15 gram yang sudah dikemas dalam plastik (klip) kecil.
Penangkapan Eka Januar bermula pada Minggu 27 Februari. Barang bukti sabu miliknya diamankan ketika sopir taksi mengantar pesanan di rumah dinasnya di Polres Kapuas Hulu dan diterima langsung oleh istri terdakwa. (opik)
Discussion about this post