JURNALIS.co.id – Anggota Polres Ketapang menangkap seorang warga Kecamatan Benua Kayong, MT (38) lantaran diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Tidak hanya narkotika, saat pengeledahan petugas juga menemukan senjata api rakitan.
MT ditangkap pada Sabtu (01/10/2022) di kediamannya, di perumahan Villa Matan, Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kelurahan Muliakerta.
Kapolres Ketapang melalui Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Julham menyampaikan bahwa MT ditangkap bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Saat kita amankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat RT setempat, didapati barang bukti berupa tujuh paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,15 gram,” kata Julham.
Tidak hanya barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi. Senjata api ditemukan dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Bahkan pada Senin (03/10/2022) sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan.
“Kepada pelaku saat ini kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post