
JURNALIS.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya terpilih sebagai UPT Kir Kendaraan Bermotor di Kalimantan Barat oleh Kementerian Perhubungan RI.
Dishub Kubu Raya termasuk enam kabupaten/kota yang terakreditasi oleh Kementrian Perhubungan untuk KIr Uji Kendaraan Bermotor.
“Tidak semua kabupaten yang ada di Kalbar ini yang ada UPT Kir. Kita (Dishub Kubu Raya, Red) Dishub Pontianak, Mempawah, Sanggau, dan Singkawang,” kata Kepala Dishub Kubu Raya, Odang Prasetyo saat ditemui JURNALIS.co.id di ruang kerjanya, Kamis (06/10/2022) siang.
Dijelaskannya, tujuan dari pengujian kendaraan bermotor ini untuk memberikan keselamatan bagi pengendara lain juga.
“Selain itu, untuk mengetahui suatu kendaraan apakah layak jalan atau tidak,” ujarnya.
Odang menuturkan Dishub Kubu Raya selama satu tahun terakhir ini telah melakukan uji kir kepada ribuan kendaraan umum dan barang.
“Rata-rata sekitar 9 ribu kendaraan per tahunnya kalau di sini,” jelasnya.
Odang menuturkan untuk syarat Kir yang perlu dipenuhi biasanya berupa dokumen kendaraan. Bisa mengajukan atau menyerahkan berkas pendaftaran di tempat pengujian kendaraan bermotor. Biasanya berada di Dishub setempat.
“Kalau di Dishub Kubu Raya kurang lebih sama syaratnya seperti d itempat lain, BPKB, STNK dan KTP. Kalau sudah lengkap baru kita uji kendaraannya secara langsung di sini,” ungkapnya.
Odang mengingatkan bagi kendaraan angkutan jasa atau travel yang belum mempunyai Kir untuk segera membuatnya. Seandainya kedapatan tidak mempunyai Kir akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau kedapatan kita tilang, dikenakan denda dari Rp400 ribu sampai Rp100 juta, tergantung kesalahannya apa,” pungkas Odang. (atoy)
Discussion about this post