JURNALIS.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kayong Utara akan diselenggarakan pada 16 Oktober 2022. Pesta demokrasi di tingkat desa ini menjadi pembicaraan hangat didiskusikan masyarakat Kayong Utara.
Pilkades serentak di Kayong Utara akan digelar di 27 desa. Yaitu 2 desa di Kecamatan Seponti, 7 Desa di Kecamatan Teluk Batang, 4 Desa di Kecamatan Simpang Hilir, 7 Desa di Kecamatan Sukadana, 5 desa di Kecamatan Pulau Maya, dan 2 Desa di Kecamatan Kepulauan Karimata.
Pilkades tidak hanya diibicarakan di Kayong Utara. Pilkades juga didiskusikan oleh pemuda dan mahasiswa Kayong Utara yang berada di Kota Pontianak. Mereka ingin berpartisipasi menyalurkan hak pilih dan menentukan nasib enam tahun ke depan desanya.
Hak dipilih dan memilih merupakan amanah konstitusi sebagai negara yang demokrasi dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Seperti tertulis pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan/atau mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, tentunya tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan aturan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan aspirasi dan hasil diskusi kawan-kawan pemuda dan mahasiswa khususnya Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra) Pontianak, besar harapan hak yang mereka miliki dapat terlaksana,” kata Ketua Himakatra Pontianak, Rudianto, Jumat ( 07/10/2020) malam.
Hanya saja, kata dia, keterbatasan biaya tidak memungkinkan mereka untuk pulang pada pemilihan tersebut. Hal ini tentunya memerlukan peran atau kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, agar dapat mengakomodir dan memfasilitiasi kepentingan masyarakatnya untuk menyalurkan hak pilih pada pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada 16 oktober 2022 tersebut.
“Saya sudah menanyakan atau mengkonfirmasi langsung melalui via telepon WhatsApp kepada panitia pemilihan saudara Irwan. Keterbatasan biaya menjadi dasar utama kenapa sampai dengan hari ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara belum mampu memfasilitiasi dan mengakomodir hak suara mereka yang ingin berpartisipasi pada pemilihan kepala desa tersebut, seperti membiayai ongkos transportasi kapal pulang pergi dan/atau melaksanakan pemungutan suara di Pontianak,” kata Rudi.
Menururnya, hal ini tentunya tidak boleh dianggap sederhana oleh Pemkab Kayong Utara. Terkhusus untuk Bupati, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara. Seharusnya mampu memberikan kebijaksanaan dan solusi terbaik dalam pemenuhan hak-hak yang dimiliki masyarakat Kayong Utara.
“Terkhusus mahasiswa Kayong Utara yang berada di Pontianak yang ingin berpartisipasi dan menggunakan hak suara mereka pada pemilihan kepala desa di desa mereka masing-masing,” ujarnya.
Data terbaru dari Grup WhatsApp (WA) Khusus Mahasiswa, lebih 300 orang yang dapat ia buktikan. Hanya saja pendataan yang menggunakan platform pada kepengurusan tahun 2019, tercatat lebih 900 orang.
“Namun akun platform tersebut hilang, sehingga data belum dapat dibuktikan,” jelasnya.
Melihat situasi ini, menurut Rudi, pemerintah wajib mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat Kayong Utara yang ingin menggunakan hak suara mereka pada Pilkades serentak nanti. Mengingat masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk memikirkan dan memberi solusi terbaik sebelum terlaksananya Pilkades tersebut. (rls)
Discussion about this post