JURNALIS.co.id – Kasus menantu gugat mertua terkait penggunaan hak atas warisan tanah dan bangunan akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sambas telah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Halijah alias Alang kepada Kho Tjak Noi (mertua), Ahuang, Rita, Lim Cui Cui, dinyatakan ditolak.
Hanry Ichfan Adityo, Humas PN Sambas menyampaikan bahwa status putusan itu disebutkan tidak dapat diterima. Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima dan objek sengketa dinyatakan milik sang mertua.
“Dalam Konvensi (gugatan Halijah) dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Rekonvensi (Para Tergugat menggugat balik) oleh Hakim dikabulkan sebagian, memerintahkan Halijah menyerahkan objek kepada Ko Tjhak Noi/mertua selaku pemilik sah. Dan menyatakan objek sengketa adalah milik Ko Tjhak Noi,” ungkap Hanry, Jumat (08/10/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Ridwan atas kliennya Kho Tjak Noi, Ahuang dan Rita mengucapkan banyak terima kasih kepada PN Sambas, lantaran telah melakukan tugasnya secara maksimal.
“Apresiasi yang luar biasa kepada Pengadilan Negeri Sambas yang mana perkara sesuai dengan fakta yang ada dan kami sangat percaya bahwa dari awal Pengadilan Negeri Sambas adalah pengadilan yang benar-benar bersih dari Kolusi dan korupsi terima kasih,” jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sambas No.15/Pdt.G/2022 antara Halijah Alias Alang melawan Kho Tjak Noi (mertua), Ahuang, Rita, Lim cui cui. Dinyatakan N.O. Dengan alasan bahwa gugatan PMH oleh Penggugat Halijah Alias Alang Prematur.
“Dan dalam Putusan gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri Sambas memerintahkan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonpensi dan siapapun yang berada diatas tanah tersebut untuk mengosongkan Objek Sengketa,” pungkas Ridwan.(gun)
Discussion about this post