
JURNALIS.co.id – Wahyudi Hidayat Wakil Bupati Kapuas Hulu menyerahkan 605 sertifikat tanah kepada warga Desa Piasak Hulu dan Mawan, Kecamatan Selimbau, Jumat (07/10/2022).
Wabup menyampaikan sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” katanya.
Wabup disapa Wahyu ini menegaskan pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” ujarnya.
Untuk itu, Wabup Kelahiran Jongkong ini berharap sertifikat hak milik tanah ini dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga. Jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada.
“Gunakan sertifikat tersebut di waktu yang tepat,” ucap Wahyu.
Sementara Dicky Kepala BPN Kapuas Hulu menyampaikan sertifikat yang dibagikan hasil kegiatan PTS. Di Desa Piasak Hulu sebanyak 204 bidang dan di Mawan sebanyak 401 bidang. Kemudian sertifikat Hak Pakai aset Pemda sebanyak 10 bidang.
“Harapan kami dengan diterbitkan sertifikat hak atas tanah dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Serta kami berharap dapat meningkatkan roda perekonomian. Dengan adanya sertifikat semoga bisa membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan akses permodalan, untuk usaha kecil dan lain sebagainya, ” harap Dicky.
Selain itu, Dicky berharap sertifikat tanah yang sudah diterima masyarakat tersebut dapat disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
“Dan tanahnya dipelihara serta dimanfaatkan dengan baik agar produktif dan menghindari adanya sengketa tanah,” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post